Asisten II Buka Sosialisasi Perubahan Aturan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata

Tamiang Layang – Asisten II Setda Bartim, Amrullah, membuka acara sosialisasi terkait perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Acara tersebut diselenggarakan di aula BPKAD Kabupaten Bartim pada Rabu, 16 Oktober 2024.Amrullah menyampaikan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 21 TER diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-pandemi.”Pemerintah melalui peraturan ini berkomitmen untuk memberikan insentif perpajakan yang dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha dan menarik investasi baru,” jelas Amrullah yang membacakan sambutan Sekda Bartim, Panahan Moetar.Ia juga menambahkan, bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah menetapkan tarif efektif yang lebih rendah dibandingkan tarif umum PPh, sehingga dapat mengurangi beban pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kualifikasi tertentu.Wajib pajak yang memenuhi syarat harus memiliki total pendapatan tertentu, menjalankan jenis usaha yang ditentukan, serta patuh terhadap kewajiban perpajakan sebelumnya. Menurutnya, sosialisasi ini juga diharapkan dapat membantu wajib pajak memahami penerapan tarif baru serta prosedur administrasinya dengan lebih baik.”Melalui pelatihan dan sosialisasi ini, diharapkan tercipta sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga kepatuhan sukarela dari wajib pajak dapat meningkat,” ujar Amrullah membuka kegiatan.(cak)

 1,786 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

seven − five =